UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 47
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.