Pasal 48
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Agar
SK No 015697 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
rtd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ol9 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 198
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 015840 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2O2O
I. UMUM APBN Tahun Anggaran 2O2O disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202O, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 202O sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2O2O antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2O2O juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran 2018, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2019, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 202O. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 202O diperkirakan mencapai sekitar 5,3o/o (lima koma tiga persen). Penetapan target ini mempertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal dan domestik. Dari sisi eksternal, beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh terhadap likuiditas global dan tingkat investasi, serta kebijakan proteksionisme yang dapat berpengaruh terhadap kinerja perdagangan internasional. Dari sisi internal, pertumbuhan ekonomi diharapkan akan ditopang oleh peningkatan konsumsi masyarakat, peningkatan kinerja investasi sektor swasta dan Pemerintah serta perbaikan kinerja ekspor-impor. Selain itu, reformasi struktural terus dilakukan melalui peningkatan produksi, untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan.
Upaya SK No 015842 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA -2- Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan memperkuat berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan, dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, i) rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 202O akan stabil pada kisaran Rp14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3,lo/o (tiga koma satu persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 (tiga) bulan 5,4o/o (lima koma empat persen). Untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara menyeluruh. Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP) di pasar internasional dalam tahun 202O diperkirakan akan berada pada kisaran USD63 (enam puluh tiga dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 755.000 (tujuh ratus lima puluh lima ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.191.000 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu) barel setara minyak per hari. Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2O25. Pelaksanaan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 202O merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 202O-2O24. RKP Tahwn 2O2O memiliki nilai strategis mengingat dokumen ini disusun pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN Tahun 20l5-2O19, bersamaan dengan penJrusunan RPJMN Tahun 202O-2O24. Dengan demikian, RKP Tahun 202O diharapkan dapat menjembatani RPJMN Tahun 20l5-2O19 dengan RPJMN Tahun 202O-2O24. Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai, maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP Tahun 2O2O utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor. Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam lima Prioritas Nasional, yaitu: (1) Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan; (21 Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah; (3) Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja; (4) Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup; dan (5) Stabilitas Pertahanan dan
Keamanan . SK No 015700 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keamanan. Kelima Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 202O berikut ini. Pertama, Prioritas Nasional Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan ditujukan untuk (1) meningkatkan keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala dokumen kependudukan, (21 meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (3) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk,
(4) meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan,
(5) memajukan kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan
bangsa berprestasi. Sasaran pembangunan manusia adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Pemuda. Sementara itu, pengentasan kemiskinan ditujukan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Kedua, Prioritas Nasional Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan akses hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau, (2) meningkatkan keterpaduan transportasi multimoda di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar,
(3) meningkatkan konektivitas koridor utama dan ke kawasan prioritas,
(41 mengembangkan angkutan massal perkotaan, (5) membangun infrastruktur serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta penyiaran melalui transformasi digital. Sasaran infrastruktur dan pemerataan wilayah adalah meningkatnya konektifitas antar wilayah, meningkatnya indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatnya ketahanan bencana terhadap daya rusak air, dan terpenuhinya perumahan dan pemukiman layak, aman, dan terjangkau untuk rumah tangga. Ketiga, Prioritas Nasional Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kapasitas pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, (2) mempercepat transformasi struktural, (3) meningkatkan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing, (4) menurunkan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan (5) membangun ekosistem yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran dari prioritas nasional ini adalah meningkatnya nilai tambah, investasi, ekspor, komponen dalam negeri dan lapangan kerja pada sektor unggulan pertanian, kemaritiman, industri, pariwisata dan ekonomi kreatif/ digital.
Keempat . . .
SK No 015701 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keempat, Prioritas Nasional Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup ditujukan untuk (1) meningkatkan produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas,
(2) meningkatkan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas air,
(3) meningkatkan Energi Baru dan Terbarukan untuk memenuhi
kebutuhan energi, (4) meningkatkan daya dukung, daya tampung serta mitigasi dampak dan bahaya perubahan iklim, dan (5) mengoptimalkan pembangunan berketahanan bencana. Sasaran strategis dari prioritas ini adalah: mencukupi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat; meningkatan kualitas, kuantitas dan aksesibilitas sumber daya air untuk kebutuhan masyarakat dan perekonomian; terpenuhinya kebutuhan energi nasional; meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan menurunkan Indeks Risiko Bencana Indonesia. Kelima, Prioritas Nasional Stabilitas Pertahanan dan Keamanan ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kekuatan pertahanan, (21 meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama pembangunan internasional, (3) menegakkan hukum dan anti korupsi, (4) menanggulangi terorisme, meningkatkan keamanan siber, serta memperkuat keamanan laut, dan (5) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menanggulangi gangguan kamtibmas. Sasaran yang ingin dicapai melalui prioritas ini adalah terjaganya stabilitas keamanan nasional; meningkatnya pelayanan dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri; serta terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap. Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, dan sasaran pembangunan nasional Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan langkah- langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan produktif. Dalam rangka mendorong konektivitas dan pemerataan wilayah masih perlu dilanjutkan skema keda sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebagai salah satu sumber pembiayaan kreatif untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Selanjutnya untuk menunjang kerja sama tersebut, Pemerintah telah men5rusun kebijakan yang memberikan dukungan bagi proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU Ketersediaan Layanan (Auailability Pagment atau KPBU-AP).
Pembahasan .
SK No 015702 A
PRES!DEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2O2O dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 53/DPD RllV l2OI8-2O19, tanggal 18 September 2019. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3S/PUU-XIl2013 tanggal22 Mei 2014.
II. PASAL DEMI PASAL
