UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 46
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2O2O mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, yaitu dalam bentuk:
- penurllnan kemiskinan menjadi 8,5o/o - 9,Oo/o (delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma nol persen);
- tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,8o/o - 5,Oo/o (empat koma delapan persen sampai dengan lima koma nol persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,375 - 0,380 (nol koma tiga tujuh lima sampai dengan nol koma tiga delapan nol); dan
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia 72,51 (tujuh puluh dua koma lima satu).
