UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 45
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana alam, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana penanggulangan bencana alam. (21 Sumber dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- rupiah murni;
- pinjaman dan hibah luar negeri;
- APBD; dan/atau
- penerimaan lain yang sah.
(3) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(4) Dalam
SK No 015696A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Dalam hal anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam tidak terserap pada Tahun Anggaran 2O2O, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
penanggulangan bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
