Pasal 35
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik Negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik Negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (21 BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2Ol8 yang telah:
- dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara; dan
- tercatat pada laporan posisi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal
dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara/ Lembaga/ Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang- undang ini.
(4) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36. . .
SK No 015690A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
