Pasal 36
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk
mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional; dan/atau
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara;
- pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
- pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringanllight rail transit terintegrasi di wilayah perkotaan;
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana
( dimaksud pada ayat 1) diakumulasikan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
(4) Dana
SK No 015691 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-4r-
(4) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(5) Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan
Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
