UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 34
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana
bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, secara bertahap dialihkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat.
(2) Ketentuan...
SK No 015689 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
39 (21 Ketentuan mengenai pengalihan dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
