UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 33
(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi
kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian negara/lembaga dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan status
penggunaan tanah pada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
