UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 32
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja sama pembangunan internasional, dana kerja sama pembangunan internasional ditetapkan sebesar Rp1.0O0.000.00O.000,00 (satu triliun rupiah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
