Pasal 31
(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasionall badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2O2O yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2O dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202O.
(3) Pelaksanaan.
SK No 015688 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga
keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
