Pasal 96
BAB 16 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
(1) Dalam hal permohonan penetapan sementara telah
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan
penetapan sementara dan wajib menyerahkan
permohonan tersebut dalam waktu paling lama 1x24
(satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan
Niaga.
(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan
Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk
memeriksa permohonan penetapan sementara.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk
mengabulkan atau menolak permohonan penetapan
sementara.
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -48-
(4) Dalam hal permohonan penetapan sementara
dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga menerbitkan surat
penetapan sementara pengadilan.
(5) Surat penetapan sementara pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang
dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam
waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak,
hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan
tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan
disertai alasannya.
