UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 95
BAB 16 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis
kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat
terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan sebagai
berikut:
melampirkan bukti kepemilikan Merek;
melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat
terjadinya pelanggaran Merek;
- melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang
dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan,
dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
- menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau
jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan
dikenai penetapan sementara.
