UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 94
BAB 16 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek
terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim
Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan
sementara tentang:
- pencegahan masuknya barang yang diduga hasil
pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan;
- penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran Hak atas Merek tersebut;
- pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti
www.peraturan.go.id
2016, No.252
oleh pelanggar; dan/atau
- penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang
lebih besar.
