UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 93
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
