UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 92
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek
dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang
bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan
dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.
(2) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan
penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat
Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Bagian Kelima
Alternatif Penyelesaian Sengketa
