UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 91
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pelaksanaan pembatalan berdasarkan putusan
pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan
resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penghapusan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 diatur dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -46-
Peraturan Pemerintah.
