Pasal 97
BAB 16 — PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
(1) Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat
penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (4) Pengadilan Niaga memanggil pihak yang
dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan
sementara untuk dimintai keterangan.
(2) Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat
menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Merek
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara,
hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk
menguatkan atau membatalkan penetapan sementara
pengadilan.
(4) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan
maka:
- uang jaminan yang telah dibayarkan harus
dikembalikan kepada pemohon penetapan;
- pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan
ganti rugi atas pelanggaran Merek; dan/atau
- pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran
Merek kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara
www.peraturan.go.id
2016, No.252
Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai
negeri sipil.
(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan,
uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera
diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan
sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara
tersebut.
