UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus
diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek
www.peraturan.go.id
2016, No.252
yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan
anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan
Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial
Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade
Organization).
