Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib
dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan
pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak
Prioritas tersebut.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Permohonan
tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak
Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
