Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan diajukan dengan memenuhi semua
kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
dan/atau Pasal 7, dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada
Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -10-
tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat
pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan
persyaratan.
(3) Dalam hal kekurangan menyangkut kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
jangka waktu pemenuhan kekurangan kelengkapan
persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum
terpenuhi karena adanya bencana alam atau keadaan
memaksa di luar kemampuan manusia, Pemohon atau
Kuasanya dapat mengajukan permohonan secara tertulis
mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan
kelengkapan persyaratan dimaksud.
