UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik
kembali.
Bagian Keempat
Tanggal Penerimaan Permohonan
