UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
