UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi
Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat
tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui
Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili
hukum di Indonesia.
