UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 6
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang
dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk
dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
