Pasal 5
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu
Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek
tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan
memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang
berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan
persetujuan tertulis dari para Pemohon yang
mewakilkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing
dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri
wajib diajukan melalui Kuasa.
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -8-
(4) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk
itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas
Merek tersebut.
