Pasal 4
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon
atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau
non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mencantumkan:
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
Pemohon;
- nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan
diajukan melalui Kuasa;
- warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya
menggunakan unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang
pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan
Hak Prioritas; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.252
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis
barang dan/atau jenis jasa.
(3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran
biaya.
(5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per
kelas barang dan/atau jasa.
(6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang
dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek
tersebut.
(7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa
notasi dan rekaman suara.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek
yang dimohonkan pendaftarannya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
