UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 84
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar, pemilik Merek dan/atau
penerima Lisensi selaku penggugat dapat mengajukan
permohonan kepada hakim untuk menghentikan
kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan
barang dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut
secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang
menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat
memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang
tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
