UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 83
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis berupa:
gugatan ganti rugi; dan/atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula
diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan
putusan pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -42-
