UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 82
(1) Semua biaya yang wajib dibayarkan dalam Undang-
Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara
tidak dapat ditarik kembali.
(3) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat
menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Gugatan atas Pelanggaran Merek
