UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 81
BAB 13 — SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK
Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan
Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau non-
elektronik yang dapat diakses secara nasional dan
internasional.
www.peraturan.go.id
2016, No.252
BIAYA
