Pasal 85
BAB 15 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3),
Pasal 68, Pasal 74, dan Pasal 76 diajukan kepada ketua
Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal
atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan
tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan
yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua
Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan Niaga
www.peraturan.go.id
2016, No.252
mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk
menetapkan hari sidang.
(6) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling
lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7) Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara
tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(8) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum
yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
(9) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada
para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah
putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diucapkan.
