UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 77
BAB 12 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat
diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -40-
sejak tanggal pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu
jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek
yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara,
peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
