UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 78
BAB 12 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga atas gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(3) dapat diajukan kasasi.
(2) Panitera pengadilan segera menyampaikan putusan
kepada para pihak yang bersengketa.
