UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 76
BAB 12 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga
terhadap pemilik Merek terdaftar.
