UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 73
BAB 12 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan
penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) dan ayat
(7) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara.
(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
