Pasal 72
BAB 12 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh
pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri.
(2) Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui
Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis
barang dan/atau jasa.
(3) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya
dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis
oleh penerima Lisensi.
(4) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hanya dimungkinkan jika dalam perjanjian
Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk
mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(5) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -38-
pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(6) Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas
prakarsa Menteri.
(7) Penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri
dapat dilakukan jika:
- memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau
keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
dan ketertiban umum; atau
- memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan
ekspresi budaya tradisional, warisan budaya
takbenda, atau nama atau logo yang sudah
merupakan tradisi turun temurun.
(8) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7) dapat dilakukan setelah mendapatkan
rekomendasi dari Komisi Banding Merek.
(9) Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan
permintaan Menteri.
