UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 71
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
www.peraturan.go.id
2016, No.252
pula dilakukan oleh masyarakat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan untuk:
- menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan
karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya
Indikasi Geografis; dan
- mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak
sah.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada pemegang Indikasi Geografis
dan/atau Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Penghapusan
