UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 70
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- persiapan untuk pemenuhan persyaratan
Permohonan Indikasi Geografis;
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;
sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan
Indikasi Geografis;
- pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi
Geografis;
pelatihan dan pendampingan;
pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
pelindungan hukum; dan
fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan
pemasaran barang dan/atau produk Indikasi
Geografis.
Bagian Kedua
Pengawasan
