UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 69
BAB 10 — PELANGGARAN DAN GUGATAN
(1) Pemegang Hak atas Indikasi Geografis dapat mengajukan
gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa
hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian
penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis
yang digunakan secara tanpa hak.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan,
perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan label
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -36-
Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.
Bagian Kesatu
Pembinaan
