Pasal 68
BAB 10 — PELANGGARAN DAN GUGATAN
(1) Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan
pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda
dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak
berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana
www.peraturan.go.id
2016, No.252
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak yang beriktikad
baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda
tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
(2) Dalam hal tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terdaftar sebagai Merek, Menteri membatalkan dan
mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau
sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2
(dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar
sebagai Indikasi Geografis.
(3) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya
dengan menyebutkan alasannya.
(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut
untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama.
(6) Keberatan terhadap pembatalan dan pencoretan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
(7) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kasasi.
