UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 67
BAB 10 — PELANGGARAN DAN GUGATAN
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 dapat diajukan gugatan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
- setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi
Geografis; dan/atau
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan
geografis tertentu dan yang diberi kewenangan
untuk itu.
