Pasal 66
BAB 10 — PELANGGARAN DAN GUGATAN
Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup:
- pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung
maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk
yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi
Geografis;
- pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara
langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau
produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan
maksud untuk:
- menunjukkan bahwa barang dan/atau produk
tersebut sebanding kualitasnya dengan barang
dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi
Geografis;
- mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut;
atau
- mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi
Geografis;
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -34-
- pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan
masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis
barang itu;
- pemakaian Indikasi Geografis oleh bukan Pemakai
Indikasi Geografis terdaftar;
- peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan
sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau
produk atau kualitas barang dan/atau produk yang
terdapat pada:
pembungkus atau kemasan;
keterangan dalam iklan;
keterangan dalam dokumen mengenai barang
dan/atau produk tersebut; atau
- informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal-
usulnya dalam suatu kemasan.
- tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat
luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk
tersebut.
Bagian Kedua
Gugatan
