Pasal 74
BAB 12 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan
ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak
digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
www.peraturan.go.id
2016, No.252
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir.
(2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
larangan impor;
larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran
barang yang menggunakan Merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara; atau
- larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
