UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 63
BAB 9 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran
www.peraturan.go.id
2016, No.252
atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal
suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam
perdagangan.
