Pasal 62
BAB 9 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Tim Ahli Indikasi Geografis atas inisiatifnya sendiri atau
laporan masyarakat melakukan penelitian terhadap
reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis
terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri.
(2) Dalam hal Menteri menerima laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli
Indikasi Geografis, Menteri meneruskan laporan tersebut
kepada Tim Ahli Indikasi Geografis paling lama 30 (tiga
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -32-
puluh) Hari terhitung sejak diterimanya laporan tersebut.
(3) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan dan
memberitahukan hasil keputusannya serta langkah yang
harus dilakukan kepada Menteri.
(4) Dalam hal hasil keputusan menyatakan Indikasi
Geografis memenuhi ketentuan untuk dihapus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Menteri melaksanakan penghapusan.
(5) Dalam hal Menteri memberikan keputusan penghapusan
terhadap Indikasi Geografis, Menteri memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan
kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis, atau melalui
Kuasanya paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung
sejak diterimanya keputusan tersebut.
(6) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak diputuskannya hasil penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) keputusan tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Indikasi Geografis.
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
harus menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan
berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh
para Pemakai Indikasi Geografis.
(8) Keberatan terhadap penghapusan Indikasi Geografis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan
tersebut.
Bagian Keempat
Indikasi Asal
