UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 61
BAB 9 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi,
kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar
diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu
barang.
(2) Indikasi Geografis dapat dihapus jika:
- tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
