UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 60
BAB 9 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota,
susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi
Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai
dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan
Indikasi Geografis
