Pasal 59
BAB 9 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) merupakan tim independen
untuk melakukan penilaian mengenai Dokumen
Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan
pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan
dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, dan/atau
pengawasan Indikasi Geografis nasional.
(2) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima
belas) orang terdiri atas para ahli yang memiliki
kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:
perwakilan dari Menteri;
perwakilan dari kementerian yang membidangi
masalah pertanian, perindustrian, perdagangan,
dan/atau kementerian terkait lainnya;
- perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang
untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian
terhadap kualitas barang; dan/atau
- ahli lain yang kompeten.
(3) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(4) Tim Ahli Indikasi Geografis dipimpin oleh seorang ketua
yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi
www.peraturan.go.id
2016, No.252
Geografis.
(5) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi Geografis
dibantu oleh tim teknis penilaian yang keanggotaannya
didasarkan pada keahlian.
