UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 58
BAB 9 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh
Tim Ahli Indikasi Geografis.
(2) Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan
Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis bagi
pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
