UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 57
BAB 9 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (2) dapat dimintakan banding kepada Komisi
Banding Merek.
(2) Ketentuan mengenai banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara
mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -30-
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis
